Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pananganan Kekerasan Seksual (PPKS) Akademi Komunitas Negeri Pacitan.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Akademi Komunitas Negeri Pacitan mengikuti kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas Satgas PPKS di  Perguruan tinggi. Kegiatan dilaksanakan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur Selasa s.d Jumat, 8 s.d. 11 Agustus 2023.

Adapun tim PPKS dari AKN Pacitan sejumlah 3 orang terdiri dari 2 dosen yakni Dhodit Rengga Tisna, S.Pd., M.Tr. dan Tamara Maharani, S.ST., M.Tr. serta mahasiswa yakni Fardia Ayu Lestari.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini memberikan mandat kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk membentuk satuan tugas PPKS. Satuan tugas ini terdiri dari tiga unsur perwakilan dari civitas akademik yaitu dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Hingga Januari 2023 ini, seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Vokasi telah memiliki satuan tugas yang aktif dan melaksanakan aktivitas Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan Seksual di kampusnya masing-masing. Dengan terbentuknya Satuan tugas PPKS di seluruh PTN, kami berencana menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi Satuan Tugas PPKS di Perguruan Tinggi Negeri, sebagai salah satu implementator Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam implementasi terhadap peraturan tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder dan mitra untuk memastikan implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual berjalan dengan baik. Oleh karena itu, saat ini Kemendikbudristek telah mengembangkan mekanisme pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan satuan tugas PPKS terhadap aktivitas pencegahan dan juga penanganan kekerasan seksual. Melalui pelatihan ini, Kemendikbudristek mempersiapkan persiapan teknis pelatihan berjenjang untuk mempercepat penyampaian pengetahuan dan keterampilan Satuan Tugas PPKS yang tersebar di 125 Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan arahan dan peningkatan pengetahuan kepada Satuan Tugas PPKS di Perguruan Tinggi Negeri tentang mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mendasari implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terkomunikasikannya arahan dan meningkatnya pengetahuan tentang mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bagi Satuan Tugas PPKS di Perguruan Tinggi Negeri, yang mencakup peningkatan kapasitas pencegahan dan penanganan.

Pelatihan ini menggunakan metode Cascade Training atau pelatihan berjenjang dari tingkat nasional sampai ke tingkat daerah. Metode pelatihan kaskade merupakan metode yang mengutamakan pengalaman reflektif; pelatihan jenis ini memiliki fleksibilitas dalam dalam penafsiran ulang; keahlian tertentu juga dapat disebarkan melalui sistem yang seluas mungkin; berbagai pemangku kepentingan dapat dilibatkan dalam penyusunan materi pembelajaran, serta hasil akhir dari pelatihan dapat didesentralisasi ke masing-masing unit kerja. MEDIA AKNP

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Table of Contents