Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan dengan AKN Pacitan dalam Seleksi Terbuka Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Pacitan Periode 2023 – 2027.

Dalam rangka pelaksanaan proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Pacitan Periode 2023 – 2027, sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 pasal 11 ayat 2 bahwa Uki Kelayakan dan Kepatutan (UKK) harus dilaksanakan oleh Lembaga professional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan bekerjasama dengan AKN Pacitan dalam pelaksanaan UKK Dewan Pengawas Kabupaten Pacitan yang diselenggarakan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023. Adapun tahapan-tahapannya  yakni pengumuman informasi seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, asesmen, UKK dan wawancara oleh Bupati Pacitan. Untuk pendaftara hingga asesmen dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan dan untuk UKK dilaksanakan di AKN Pacitan.

Jumlah pendaftar sebanyak 4 peserta, namun yang lolos sampai tahap akhir hanya 3 peserta dikarekanan 1 peserta berhalangan hadir. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 bahwa anggota dewan pengawas atau anggota komisaris di tetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas 1 orang berasal dari pejabat pemerintah daerah.

Penguji UKK dari AKN Pacitan yakni Direktur AKN Pacitan, Wakil Direktur AKN Pacitan dan Perwakilan Dosen. Semoga peserta yang terpilih senantiasa dapat mengemban amanah jabatan sebagai Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Pacitan. MEDIA AKNP

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Table of Contents